BENGKULU POST – KAUR. Penyidik Satreskrim Polres Kaur merampungkan berkas perkara tindak pidana pengrusakan bangunan sebagaimana diatur dalam pasal 170 atau pasal 406 KUHP tentang pengrusakan dengan ancaman penjara 5 tahun enam bulan penjara.
Kasus pengrusakan bangunan milik Hengki Dianda (41) dikawasan Pantai Laguna tersebut melibatkan Kades Merpas dan satu orang berinisial Di (46) warga Air Sebakul Kota Bengkulu.
Dengan pelimpahan berkas perkara tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur melakukan penahanan terhadap dua tersangka tersebut.
Oknum Kades Merpas, Kurniawan Saputra dan DI dititipkan ke Lapas kelas II B Kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan.
Keduanya ditahan untuk 20 hari ke depan dimulai tanggal 5 Juni hingga 24 Juni. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kaur yang menangani kasus ini akan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Bintuhan untuk proses persidangan.
Kajari Kaur, M. Yunus, SH, MH membenarkan serah terima berkas perkara yang melibatkan oknum Kades.
“Ya, berkas perkara pelimpahan dari Polres Kaur sudah dilakukan beserta tersangkanya. Tersangka salah satunya oknum Kades dan dititip ke Lapas kelas II B Manna selama 20 hari ke depan,” tutur Kajari.(ns/yti)

