APH diminta Audit Dugaan Kurangnya Transparansi dalam Pengelolaan Dana Desa , Desa Tik Kuto

Lebong-bengkulupost.id–Seperti diketahui dengan adanya Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) adalah anggaran yang diperuntukan untuk membangun dan membantu keperluan di tingkat desa yang ada di Indonesia khususnya di wilayah kabupaten. Lebong, Provinsi bengkulu tetapi sangat disayangkan saat ini masih ada saja oknum-oknum di tingkat desa yang membangun desanya tidak sesuai Spek dan aturan yang ada. Seperti Pembangunan Saluran irigasi, serta Program dana Ketahanan pangan dan Kegiatan lainnya,di tahun 2025 Terindikasi kepala desa pjs Tik kuto mencari keuntungan semata..Sabtu 10/01/2026.

Salah satunya anggaran Dana Desa DD yang terjadi di desa Tik Kuto. Kecamatan Rimbo Pengadang dugaan Tidak sesuai spesifikasi RAB yang ada, yaitu Beberapa pagu Dana di Salurkan ke desa, dugaan tidak transparansi pengelolaan keuangan nya di Tahun 2025. dugaan dari anggaran tersebut Terindikasi ada permainan kepala Desa pjs demi mencari keuntungan pribadi semata.

Tim.mendapat kan info dari.Sumber desa tersebut jika dana desa tersebut, Dugaan tidak Transparansi dan terindikasi Ajang Korupsi seperti, Pembangunan Saluran irigasi,Volume 200 meter, dengan total Pagu Rp 197.juta lebih.( Serta dana Penyertaan Modal BUMDES, dengan Pagu Rp 102.662.280.( dan kegiatan Program dana ketahanan pangan, dengan total Pagu Rp 35.400.000.( Serta kegiatan Pelatihan BUMDES dilaksanakan oleh Desa, dengan Pagu Rp 7.000.000.( Bantuan Honor Pengajar Pakaian Seragam Operasional,dst dengan Total Pagu Rp 15.400.000.( Operasional Pemerintah desa yang bersumber dari Dana Desa, dengan Pagu Rp 17.666.500.( Pipanisasi dll, dengan Pagu Rp 34.000.000.( LPJ APBDes untuk warga dll, dengan Pagu Rp 17.550.000.( informasi Lokal Desa, dengan Pagu Rp 28.750.000. Dugaan terlalu mark,ap dan tidak sesuai dikerjakan dengan anggaran belanja, mulai dari kegiatan bangunan fisik dan dana ketahanan pangan serta dana insentif lainnya di Tahun 2025. Sehingga banyak Dugaan ajang KKN.

Tentunya ini berdampak bagi masyarakat Desa Tik Kuto.Kecamatan Rimbo Pengadang yang akan merasakan keutuhan bangunan dan Program program tersebut,Baik bentuk bangunan fisik maupun yang lainnya, jika seperti itu tentunya tidak akan bertahan cukup lama sehingga nantinya masyarakat yang akan merasakan nikmat nya bangunan,Cukup dirugikan dengan hal ini.Tegas awak media

Tiem, Investigasi bengkulu Masi mencoba konfirmasi melalui via WhastApp guna meminta hak jawab serta sanggahan, kepada kepala desa pjs maupun TPK desa Tik Kuto Kecamatan Rimbo Pengadang, supaya pemberitaan ini berimbang

Jika benar dugaan kami ini. Maka Tiem investigasi Provinsi Bengkulu akan mengambil Langka dan kebijakkan, akan segera melaporkan oknum kepala desa pjs beserta TPK desa Tik kuto ke pihak Hukum APH terkait, agar diproses secara Hukum yang benar-benar ada di Kabupaten Lebong. Hingga ke tingkat Provinsi Bengkulu
( Darlin )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *