Kepahiang – Bengkulu Post.id –Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kepahiang menyelenggarakan kegiatan penanganan pelanggaran dalam menghadapi tahapan pemilu serentak 2024 dilaksanakan diruang aula guest house di Desa Sido Rejo kecamatan Kabawetan Kabupaten Kepahiang, pada hari Senin pagi (20/11/2023).
Kegiatan edukasi terkait penanganan pelanggaran menghadapi tahapan pemilu dibuka secara resmi oleh Mirzan Pranoto Hidayat selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Kepahiang didampingi Korsek Bawaslu Kabupaten Kepahiang dihadiri Perwakilan KPU Kepahiang, Utusan dari Dinas Kominfo Kabupaten Kepahiang, Kasat Intelkam Polres Kepahiang, utusan dari PWI Kabupaten Kepahiang, Utusan dari SMSI kabupaten Kepahiang serta unsur penyelenggara dari Kecamatan (Panwascam) se Kabupaten Kepahiang.
Adapun sebagai narasumber penyampaian terkait edukasi penanganan pelanggaran dalam menghadapi tahapan pemilu diantaranya Dr. J. T Pareke, SH, MH dan Dr. Zacky Antoni, SH, MH dari akademisi.

Ketua Bawaslu Kepahiang Mirzan Pranoto Hidayat, S.Sos menjelaskan ” Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka untuk mengidentifikasi kerawanan- kerawanan, terkait tahapan khususnya tahapan kampanye nanti, juga pola penanganan pelanggaran dimana bawaslu salah satu sebagai penyelenggara pemilu harus memahami regulasi yang telah ditetapkan dalam melaksanakan undang undang dimaksud, Untuk memaparkan hal tersebut nanti akan disampaikan tim hukum dari akademisi (dosen) memberikan pemahaman pada anggota Bawaslu serta panwascam termasuk kawan kawan dari asosiasi media maupun organisasi wartawan agar lebih paham terkait pelanggaran di masa kampanye dan lain sebagainya,” pungkas Mirzan.
Kedua nara sumber menjelaskan secara rinci siapa yang melanggar, bagaimana penanganan pelanggaran termasuk mekanisme agar tidak terjadi pelanggaran bagi peserta pemilu, peran serta bawaslu, masyarakat, media masa harus aktif agar pemilu serentak berjalan jurdil, damai dan kondusif.(stv).

